Dakwaan itu terdengar menyeramkan: 17 orang dinyatakan makar dan merongrong NKRI. Mereka anggota gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dituding hendak mendirikan negara dalam negara. Berdasarkan laporan masyarakat, 20 April 2008 lalu aparat Polda Jawa Barat menangkap ke-17 orang ini bersama 18 anggota NII lainnya di tiga lokasi di wilayah Bandung dan Cimahi. Seperti dikutip Detik (12/05/2008), mereka ditangkap ketika menggelar upacara Hijrah, ritual perpindahan warga negera dari Indonesia ke NII. Bersama mereka ditemukan sejumlah dokumen-dokumen penting seperti berkas undang-undang dasar (UUD) NII, teks proklamasi, rekening kas negara, bendera, juga struktur organisasi tata kerja pemerintahan NII, kitab undang-undang pidana, dan peraturan pemerintah pembagian wilayah (www.republika.com, 13/05/2008)
Seusai penyidikan, 17 orang itu dinyatakan tersangka, sisanya sebagai saksi. Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, para tersangka adalah para pejabat dalam struktur NII seperti gubernur, bupati, hingga pimpinan di tingkat desa. Sebelumnya mereka hanya dijerat pasal penggelapan dan penipuan. Belakangan meningkat menjadi dugaan makar dengan ancaman penjara selama 15 tahun karena upaya mendirikan negara Islam. Menurut Susno, negara Islam ala NII ini dibagi dua: bagian barat mencakup Pulau Jawa, NTB, NTT, dan bagian timur meliputi Pulau Kalimantan, Irian Selatan, Timor Leste, dan Malaysia.